Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Reuni Gayus-Arafat-Andi Kosasih di Sidang Sumartini

Gayus Halomoan P. Tambunan akan merasakan lagi nuansa persidangan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Reuni Gayus-Arafat-Andi Kosasih di Sidang Sumartini
Tribunnews/Bian Harnansa
Mantan penyidik Bareskrim Polri, Sri Sumartini saat mengikuti sidang perdana terkait kasus suap Gayus di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010) Sumartini didakwa pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Gayus Halomoan P. Tambunan akan merasakan lagi nuansa persidangan. Namun, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang ini bukan sebagai terdakwa, melainkan saksi untuk terdakwa Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).

Diketahui, Gayus pernah diperiksa Sumartini di dua hotel berbeda, yakni Hotel Manhatttan dan Hotel Kartika Chandra. Dalam dakwaan penuntut umum, Gayus pernah memberi uang kepada Sumartini lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung, usai memeriksa dirinya.

Selain Gayus, saksi lain yang akan memberi keterangan adalah Komisaris Polisi Mohammad Arafat Enanie, penyidik Bareskrim Polri yang juga tersangkut dalam penanganan kasus Gayus. Arafat, bersama Sumartini, pernah memeriksa Gayus di luar kantor Bareskrim Mabes Polri.

Tak ketinggalan Andi Kosasih. Menurut Komjen Pol Susno Duadji, Andi tak lain boneka Gayus. Bersama Sumartini dan Arafat, Andi pernah diproyeksikan sebagai pengusaha yang seakan-akan memiliki uang milik Gayus sebesar Rp 25 miliar. Uang ini oleh Andi dititipkannya kepada Gayus untuk bisnis tanah di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved