Markus Pajak
Andai Sumartini tak Minta Jadi Penyidik Gayus
Nasib Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini (48) mungkin tak akan seperti sekarang, menjadi terdakwa penerima suap

Ceritanya bermula ketika Arafat menyampaikan perkembangan penyelidikan atas Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK atas rekening Gayus. Singkat cerita, Sumartini memperkenalkan Arafat, kuasa hukum mantan pegawai pajak yang fulusnya diperkirakan berjumlah Rp 28 miliar, Haposan Hutagalung.
"Selanjutnya terdakwa Sri Sumartini meminta kepada M. Arafat Enanie agar terdakwa Sri Sumartini dilibatkan dalam proses penyidikan," ujar jaksa penuntut umum Harjo dalam dakwaan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2010).
Gayung bersambut. Permintaan Sumartini dikabulkan pimpinan Arafat. Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas mengangkat Sumartini dengan Surat Perintah Tugas Tambahan No Pol :SP.Gas/279. a/VII/2009/ Dit II Eksus dan Surat Perintah Penyidikan Tambahan dengan No. Pol. SP.Sidik/70. a/VII/2009/ Dit II Eksus.
Sumartini beraksi, menjalankan tugas barunya sebagai penyidik tim kasus Gayus. Tugas pertamanya adalah memeriksa Drs. Roberto Santonius, konsultan pajak. Bersama Arafat, Sumartini ikut memeriksa Roberto pada 18 Agustus 2009. Inilah awal petaka bagi Sumartini. Besoknya, Arafat, Sumartini dan Roberto bertemu.
Singkat cerita Roberto keberatan ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan tanggal 18. Dan minta rekeningnya di dua bank Danamon dan BCA dibuka. Arafat memberi janji. Tapi Sumartini yang mengeksekusi.
"Pada akhir pertemuan terdakwa Sri Sumartini memberikan isyarat "Mana?" Yang direspon Drs. Roberto Santonius dengan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Sri Sumartini. Setelah Sri Sumartini menerima uang tersebut kemudian terdakwa Sri Sumartini mengambil bagian Rp 1.5 juta. Sisanya sebesar Rp 3.5 juta dibagi berdua oleh M Arafat Enanie dan Mardiyani," terang jaksa penuntut umum. (*)