Markus Pajak
Kubu Haposan Pertimbangan Upaya Hukum Lain
Kubu Haposan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Haposan Hutagalung tidak akan tinggal diam. Karenanya kubu Haposan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sebagaimana masukan dari hakim tunggal Kusno bahwa hasil putusan ini, memungkinkan pemohon atau termohon mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.
Kuasa hukum Haposan, Jhon SE Panggabean, menilai bahwa pertimbangan putusan hakim hanya sebatas pada sisi formalitas saja. Karena sedianya, hakim juga harus mempertimbangkan perbedaan-perbedaan dalil dua belah pihak. Menyusul perbedaan ini menyangkut materi. Namun kubu Haposan tetap menghormati hasil putusan hakim.
"Tapi karena dalam praktek ternyata dimungkinkan adanya upaya-upaya hukum, kami akan bahas dengan rekan-rekan. Kami coba apakah dengan adanya perbedaan itu adalah kekeliruan karena walaupun ada perbedaan tapi tidak dianggapnya tidak substansial," ujar Jhon usai persidangan, Selasa (20/7/2010).
Menurut Jhon, terkait perbedaan ini pihaknya tak sependapat dengan hakim. Karena perbedaan bukti penggunaan pasal menunjukkan dasar ketidak konsistenan penyidik dan penuntut umum dalam melakukan penahanan. Dan hakim dalam pertimbangan putusannya mengakui hal tersebut. "Hakim mengatakan (perbedaan) itu tidak substansial menurut kami kekeliruan hakim," timpalnya.
Sementara kuasa hukum lainnya Hendrik Jehaman menilai, pertimbangan hakim sangat parsial, dengan hanya menggunakan sahnya perpanjangan penahanan berdasar pasal 21 ayat 1 ayat 2 KUHAP. Berbeda dengan dalil pemohon yakni pasal