Markus Pajak
AKP Sumartini yang juga Tandem Kompol Arafat Segera Disidang
AKP Sumartini yang terjerat dalam penanganan kasus pencucian uang dan korupsi tersangka mantan pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan
Informasi ini dihimpun dari staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2010). Staf tersebut mengungkapkan persidangan Sumartini, tandem Kompol Mohammad Arafat Enanie dalam penyidikan Gayus, hanya menunggu waktu saja.
"Berkas Sri Sumartini telah dilimpahkan penuntut umum pada Jumat sore tanggal 16 Juli 2010. Berkas itu terdaftar dengan nomor registrasi 940/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel," ungkap staf kepaniteraan tersebut di ruangannya.
Kendati demikian, belum ditetapkan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan Sri Sumartini. "Karena penetapannya masih digodok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya menjelaskan.
Sri Sumartini tersangkut karena turut menerima gratifikasi dari Gayus, juga pengacaranya yang juga menjadi tersangka, Haposan Hutagalung. Suap atau gratifikasi dimaksudkan meloloskan Gayus dari jeratan pidana korupsi atas kepemilikan uang sebesar Rp 28 Miliar dalam dua rekeningnya, yakni Panin Bank dan Bank BCA.
Selain meloloskan Gayus, Sri Sumartini berandil 'membebaskan' status tersangka seorang bernama Roberto Santonius. Belakangan, Roberto diketahui salah satu konsultan pajak yang menyetor uang ke Gayus sebesar Rp 25 juta. Uang ini tak lain kompensasi Gayus untuk mengurangi beban pajak perusahaan kliennya. (*)