Mafia Pajak
Satu Tersangka Kasus Gayus Disidang Hari Ini
Alif Kuncoro, seorang tersangka dugaan mafia pajak terkait kasus Gayus Halomoan P Tambunan akan disidang hari ini di PN Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan tersangka dugaan mafia pajak terkait penanganan perkara Gayus Halomoan P Tambunan, yakni Alif Kuncoro, hari ini, Rabu(14/7/2010) .
"Sidangnya tanggal 14 Juli ini. Jamnya kita nunggu terdakwa dan jaksa saja," ujar Panitera Pengganti PN Jaksel, Anis Sudarin.
Majelis hakim yang meyidangkan Alif diketuai Mien Trisnawati dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Sudarwin.Jaksa penuntut umumnya yakni Teguh Wardoyo, Henny Harjaningsih, dan Nirwan.
Berkas perkara Alif masuk pada 30 Juni 2010. Dengan nomor perkara 868 Pid.B/2010/PN Jkt Sel.
Alif dijerat dengan Pasal 5 ayat (1)B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Alif adalah pengusaha bengkel mobil yang diduga memberikan motor Harley Davidson kepada penyidik kasus Gayus yakni Kompol Arafat Enanie.
Sementara itu, Kompol Arafat dijadwalkan akan menjalani sidang perdana, Senin (19/7/2010) pekan depan. Berkas Arafat diterima PN Jaksel pada 30 Juni 2010, dengan nomor perkara 869 pid.B/2010/PN Jakarta Selatan.
Arafat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1)B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Arafat adalah seorang penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus Gayus pada 2009. Ia diduga menerima suap untuk meringankan perkara Gayus, lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung. Arafat dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Persidangan Arafat dipimpin majelis hakim Haswandi, dengan hakim anggota Artha Theresia Silalahi, dan Ahmad Solichin. Sedangkan koordinator jaksa penuntut umum adalah Asep N Mulyana, Henry Harjaningsih, dan Bayu Setia Pratama.