Mafia Pajak
Berkas Alif dan Kompol Arafat Segera Dilimpahkan
Kejari segera melimpahkan berkas Alif Kuncoro dan kompol Arafat dalam kasus pajak Gayus Tambunan ke Pengadilan Negeri Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dua hari lagi akan melimpahkan berkas tersangka dalam perkara dugaan mafia kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut adalah milik Alif Kuncoro dan Kompol Arafat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat mengunjungi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (29/6/2010). "Dua sudah siap. Berkas Alif Kuncoro dan Arafat Enani. Jaksa sudah siap untuk pelimpahan. Sehari dua hari ini," ujar Yusuf kepada wartawan.
Yusuf menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta selatan sudah rampung memeriksa berkas keduanya. Namun, berkas tersangka lainnya masih akan menyusul. "(Berkas Alif dan Arafat) Sudah final diperiksanya. Yang lain biasa menyusul. Karena mereka duluan," sambungnya.
Ketika ditanya bagaimana tersangka yang melakukan dua dugaan tindak pidana sekaligus, Yusuf menambahkan berkas mereka akan digabung. Seperti Haposan Hutagalung dan Gayus. "Nanti ada yang agak lama sedikit. Satu tersangka melakukan dua
perbuatan, nanti digabung dakwaannya pelimpahannya bareng. Seperti Haposan dan Gayus," tutupnya.
Dalam dugaan kasus mafia pajak, Mabes Polri menetapkan banyak tersangka yakni Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Muhtadi Asnun, Gayus Halomoan Tambunan dan Haposan Hutagalung. (*)