Pansel Pimpinan KPK
Patrialis: Jimly-Busyro tak Perlu Mundur
Ketua Panitia Seleksi
Editor:
Harismanto
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, sekaligus Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, pada tahap seleksi administrasi, peserta diperkenankan mempunyai jabatan kelembagaan, seperti mantan anggota Wantimpres Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas.
Di dalam perundang-undangan tidak ada diatur pengunduran diri pada tahap seleksi pertama tersebut. "Tidak ada aturan hukumnya. Tidak perlu dulu mengundurkan diri," kata Patrialis di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu (27/6/2010).
Menurut Patrialis, permintaan pengunduran diri akan disampaikan Pansel kepada peserta yang lulus dengan latarbelakang jabatan kelembagaan, termasuk kepada Jimly dan Busyro, saat tahapan seleksi wawancara. "Jangan mundur dulu, nanti banyak pengangguran. Kan ini juga belum tentu terpilih," ujar Patrialis sembari tersenyum.
Sebagaimana diketahui, Jimly sendiri telah resmi mengajukan pengunduran diri dari anggota Wantimpres, karena pencalonannya untuk merebut kursi pimpinan KPK. Keppres pemberhentiannya juga telah ditandatangani Presiden SBY pada Selasa (22/6) lalu. Sedangkan, Busyro hingga kini masih menjabat Ketua KY dan masa jabatannya akan habis pada akhir Juli 2010. (*)