Mafia Pajak
Berkas Gayus Tahap Dua Diterima Kejaksaan
Berkas perkara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua tersebut diterima kejaksaan, Rabu (23/6/2010).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua tersebut diterima kejaksaan, Rabu (23/6/2010).
"Hari ini (Rabu), kita menerima berkas Gayus HP Tambunan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi wartawan.
Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tersangka sindikasi kasus pajak lainnya, seperti, Alif Kuncoro, Kompol M Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, dan AKP Sri Sumartini. Berkas keempatnya saat ini dalam tahap koreksi rencana dakwaan.
Dengan demikian, sambung Yusuf, tidak lama lagi berkas nama-nama di atas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sebenarnya rencana dakwaannya sudah selesai, tapi tinggal pengkoreksian saja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas sembilan tersangka kasus mafia pajak, salah satunya masih dalam proses pemberian petunjuk, yakni tersangka Andi Kosasih.
Sedangkan berkas Sjahril Djohan terlebih dahulu telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Sementara berkas Muhtadi Asnun tahap dua di Kejaksaan Negeri Tangerang," ujar Kapuspenkum Didiek Darmanto.
Atas perbuatannya, Gayus diancam dengan Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.