Selasa, 7 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Tiga Artis Diduga Langgar UU Film

Nazril Ilham alias Ariel, Luna Maya dan Cut tari kembali dilaporkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hajar Indonesia. Kali ini mereka dilaporkan ke Barekskrim Polri.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Tiga Artis Diduga Langgar UU Film
facebook/ist
ilustrasi VCD Ariel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nazril Ilham alias Ariel, Luna Maya dan Cut tari kembali dilaporkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hajar Indonesia. Kali ini mereka dilaporkan ke Barekskrim Polri.

Ada beberapa penambahan dugaan pelanggaran tindak pidana yang
dilaporkan Hajar Indonesia, dilakukan oleh ketiga artis. "Ada pun
penambahan pasal. Pasal-pasal yang tidak hanya buat pengedar atau
penjual video tersebut. Dan terlapor tidak hanya Ariel dan Luna tapi
juga Cut Tari," kata Farhat Abbas, Ketua LSM Hajar Indonesia, di Mabes
Polri, Minggu (20/6).

Adapun penambahan UU yang disangkakan kepada ketiga artis oleh Hajar
Indonesia adalah Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 284 KUHP
tentang perzinahan. "Walaupun sampai sekarang suaminya tidak melaporkan.
Pasal ini dilaporkan. Itu nanti tergantung hakim yang menilai apakah akan menggunakan dan menerima Pasal itu, Biarkan pengadilan yang membuktikan. Jangan sampai menjadi kebiasaan. Tapi sebagai LSM yang konsentrasi di bidang pornografi kami tetap melaporkan dengan Pasal tersebut. Kita juga tidak ada larangan untuk membuat laporan tentang 284," jelasnya mengenai dasar pelaporan Pasal 284 KUHP.

Hajar Indonesia juga kembali meletakkan pelanggaran Pasal 282 KUHP dalam laporannya di bareskrim Polri ini. Selain tiga Pasal tersebut, Hajar Indonesia juga melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Di sini (laporan) juga kita masukkan pelanggaran UU Film dan kita masukkan (pelanggaran) UU Darurat No.1 Tahun 1951 Pasal 5 ayat 3 huruf b yang ancaman hukumannya sampai dengan 10 tahun," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved