Heboh Video Mesum
Pelaku Video Mirip Artis Langgar Nilai Sosial Masyarkat Indonesia
Farhat Abbas, Ketua LSM Hajar Indonesia, menyatakan ketiga artis yang diduga terlibat adegan video mesum yang beredar luar di masyarakat telah melanggar nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas, Ketua LSM Hajar Indonesia, menyatakan ketiga artis yang diduga terlibat adegan video mesum yang beredar luar di masyarakat telah melanggar nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial.
"Yang mana tujuan LSM kami adalah perlindungan terhadap anak-anak dan wanita. Di mana akibat video itu sudah banyak terjadi penyimpangan seks menyimpang di Surabaya. Ada anak kecil yang menonton kemudian terangsang. Karena menonton video itu ada korban kemudian dipenjara," ujar Farhat di Mabes
Polri, Minggu (20/6/2010).
Hajar Indonesia mendesak penyidik untuk memberikan sanksi yang tegas bagi ketiga artis tersebut terkait peredaran dua video mesum mirip ketiganya. "Dengan membiarkan atau membuat masalah ini bias, kita khawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri karena seks bebas ini yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. Mereka jadi korban. Justru membiarkan mereka berdiri adalah suatu perbuatan yang membahayakan bagi keselamatan warga," ucapnya.
Diyakininya, ketiga artis tersebut jelas-jelas melanggar UU perfilman. Hajar Indonesia pun meyakini dua video itu bukan untuk koleksi pribadi karena dimuat dalam media film yang banyak dijangkau oleh umum. Hajar Indonesia mendesak penyidik segera meningkatkan status ketiganya
menjadi tersangka.
"Kita mengimbau pada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari untuk bisa gentle ya kemudian mengakui saja kesalahannya. Minta maaf kepada orangtua mereka. Kepada keluarga, kepada saudara-saudara mereka, dan juga kepada masyarakat luas. Ya mungkin masyarakat akan memaklumi jika mereka beban. Sehingga mereka bisa bertanggungjawab terhadap perbuatannya," katanya.
Terkait tidak bisanya ketiga artis dijerat UU Pornografi mengingat video-video itu dibuat sebelum UU diberlakukan, Farhat menjawab, "UU ITE tetap hanya untuk penyempurnaan saja. Serahkan ke pengadilan.
Karena namanya pengadilan tidak pernah menolak suatu perkara. Silakan mereka membela diri di pengadilan nanti," tutupnya.