Kasus Sisminbakum
Yohannes Waworuntu: Jaksa Agung Korbankan Saya Jadi Tersangka
Terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu menuding Jaksa Agung, Hendarman Supandji sengaja mengorbankan dirinya menjadi tersangka untuk melindungi Hartono Tanoesoedibjo.
"Saya juga sampaikan ke satgas waktu saya mau dijadikan tersangka tim jaksa penuntut umum sudah katakan ke saya mereka sudah adakan gelar perkara, dan sudah diusulkan bahwa tersangkanya dari awal bukan Yohannes Waworuntu, tersangkanya itu Hartono Tanoesoedibjo. Tetapi karena tekanan dari atas sehingga bapak jaksa agung mengorbankan saya sebagai tersangka, " ujar Yohannes saat ditemui di kantor Satgas Mafia Hukum, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Menurut Yohannes, saat itu satgas mengatakan sudah bertemu dengan salah satu jaksa penuntut umum bernama Farid Haryanto, bahwa apa yang dikatakannya tentang dugaan adanya intervensi terhadap Jaksa Agung 100 persen benar.
"Satgas sudah mendengar langsung dari Jaksa penuntut umum Farid Haryanto betul apa yang saya omong, 100 persen itu benar, " jelasnya.
Namun, saat ditanyakan darimana tekanan tersebut datang menghampiri Jaksa Agung, Yohannes enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Wah itu saya nggak tahu. Jadi katanya jaksa agung dapatkan tekanan dari atas bahwa saya harus dikorbankan, " tandasnya.
Sebelumnya, kasus bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani layanan permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalu situs http://www.sisminba kum.com.
Dalam penyelidikan Kejaksaan, duit yang dipungut tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi sistem administrasi dan pihak Direktorat.
Yohannes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) meminta bantuan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menguji hasil (eksaminasi) putusan dan hakim Mahkamah Agung.
Berdasar putusan MA, Yohannes diminta mengembalikan dana sebesar Rp 378 miliar, yang merupakan pendapatan kotor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selama delapan tahun ke belakang.