Markus Pajak
Sidik Perusahaan Kasus Gayus Tanpa Izin Menkeu
Ketua Komisi III DPR RI, B
"Untuk kepentingan hukum tidak perlu minta izin. Itu bisa disita dengan kewenangan yang dimiliki Polri," ujarnya pada acara sarasehan purnawirawan Polri, di Gedung Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (15/6).
Menurutnya, izin hanya diperlukan jika proses hukum terkait kasus mafia pajak itu baru berada di tahap penyelidikan. "Tapi kalau penyidikan, ya, bisa dengan paksa. Kan Gayus sebagai tersangka penerima suap. Tapi yang memberi suap itu kan harus dibuktikan apa benar perusahaan-perusahaan itu (memberi suap). Itu yang sedang dilacak kan, tanya Gayus dulu dia yang mengurus perusahaan-perusahaan mana saja," kata Benny.
Sementara itu Direktur III tindak pidana korupsi dan WCC, Brigjen (Pol) Yovianes Mahar mengaku hingga kini belum menerima surat balasan pemberiaan izin terkait surat yang dilayangkan penyidik tersebut.
Sebelumnya, ketua Tim penyidik independen Polri, Irjen (Pol) Mathius Salempang mengaku sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan, Agus Marto Wardjoyo terkait akan dilakukannya penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terkait dalam kasus Gayus.
Surat itu berisi permintaan izin untuk menyita berkas penanganan perkara pajak perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan selama dia menjabat sebagai pegawai disana.
"Untuk mencari tahu jumlah besaran kerugian negara dari perusahaan-perusahaan itu, kami telah meminta izin pada Menteri Keuangan Agus Marto Wardoyo untuk melakukan penyitaan berkas penanganan pajak yang ditangani oleh Gayus," ujarnya, dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum, di ruang rapat komisi III DPR, Selasa.