Minggu, 5 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Saksi Ahli Akan Mencari Sumber Video

Ahli Telematika yang menjadi anggota DPR RI, Roy Suryo mengatakan akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus video panas 'Ariel', 'Luna Maya' dan 'Cut Tary'.

zoom-inlihat foto Saksi Ahli Akan Mencari Sumber Video
facebook/ist
ilustrasi VCD Ariel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Telematika yang menjadi anggota DPR RI, Roy Suryo mengatakan akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus video panas 'Ariel', 'Luna Maya' dan 'Cut Tary'.

"Langkah selanjutnya akan ada saksi ahli yang lain yang akan menganalisa sumber dari video itu didapatkan,"ujar Roy Suryo ketika dihubungi via telepon, Selasa (15/6/2010).

Lantas pasal berapa  saja yang akan dikenakan oleh pihak pelaku dalam kasus video panas tersebut? Karena Sesuai dengan UUD ITE pasal 5 ayat 1 bahwa bukti hukum yang sah di indonesia tidak bisa dengan bukti video.

"Saya bertugas untuk mengalisa agar ada bagian dari video yang bisa di cetak untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Untuk Penyebar akan kena UU ITE pasal 27 ayat 1, pencuri dari sumber karena kita bisa tau bahwa penyebar itu mendapatkan setelah mendapat persetujuan atau tidak, jadi bisa dikenakan KUHP, dan untuk pelaku akan dikenakan UU Pornografi dan KHUP perbuatan asusila," pungkas Roy Suryo.

Akan ada saksi ahli yang lain yang akan menganalisa sumber dari video itu didapatkan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved