Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Jampidsus Heran SPDP Cirus dan Poltak Belum Dikirim Polri

Gonjang-ganjing penetapan t

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gonjang-ganjing penetapan tersangka Poltak Manullang dan Cirus Sinaga dalam sindikasi makelar kasus pajak tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Mabes Polri, sontak membuat heran Kejaksaan Agung. Namun Mabes Polri mengakui memang belum mengirimkan SPDP tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut ketika ditanya soal pengiriman SPDP.

"Belum, kita baru koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujar Edward, Selasa (15/6/2010).

Menurut Edward sejauh ini Mabes Polri baru mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Agung menyusul dua jaksanya yang menjadi tersangka terkait penanganan kasus Gayus.

Dikatakan Edward, Mabes Polri memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan keduanya setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Pemeriksaan keduanya, iya nanti akan dijadwalkan. Kita lihat hasil koordinasi nanti," tutupnya.

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari bingung dengan sikap Mabes Polri dengan penetapan tersebut tanpa SPDP.

"Saya bingung kok polisi bisa menyatakan (Cirus dan Poltak) sebagai tersangka, tapi belum ada keterangannya (SPDP)," ujar Amari.

Amari berpendapat, seharusnya Mabes Polri memberitahukan penetapan tersangka Cirus dan Poltak ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Untuk pemeriksaannya sendiri harusnya pimpinannya tahu (Jampidum), tapi pimpinannya sendiri belum mengetahui," lanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved