Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Pajak

Gayus Mengaku Dapat Suap dari 149 Perusahaan

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak, Gayus Tambunan mengakui jika dirinya mendapatkan dana dari 149 perusahaan wajib pajak. 149 perusahaan itu dikatakan Gayus, mengalirkan dana kepadanya karena harus berurusan dengan peradilan pajak.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Gayus Mengaku Dapat Suap dari 149 Perusahaan
Tribunnews.com/Herudin
Gayus HP Tambunan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak, Gayus Tambunan mengakui jika dirinya mendapatkan dana dari 149 perusahaan wajib pajak. 149 perusahaan itu dikatakan Gayus, mengalirkan dana kepadanya karena harus berurusan dengan peradilan pajak.

"Dia memperoleh uang sebegitu banyak dari mana pekerjaan mana yang dia kerjakan. Semua pekerjaan Gayus yang berjumlah 100 lebih itu terkait dengan peradilan perpajakkan. Jadi dia bukan pada bidang-bidang untuk menentukan jumlah pajak, kewajiban-kewajiban tertentu. Tapi terkait
peradilan pajak," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Namun, Edward enggan mengungkap mekanisme mengalirnya uang dari 149 perusahaan itu kepada Gayus, meskipun Pia Nasution, penasihat hukum Gayus menyebut dana itu mengalir secara transfer dan tunai. "Ya tanyalah pengacaranya, ngomong ke kita tidak seperti itu. Bagaimana mengalirnya dana itu, apakah dari transfer atau langsung itu nanti? demi kepentingan penyidikan belum bisa kami sampaikan," ucap jenderal bintang dua itu seadanya. Dia pun mengaku belum mengetahui sejak kapan perusahaan-perusahaan itu mengalirkan uang ke Gayus.

Selain dari memanfaatkan posisinya sebagai penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak, untuk mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan wajib pajak tersebut, Gayus juga, dilanjutkan Edward memperkenalkan dirinya sebagai konsultan pajak guna mengeruk keuntungan. Polri pun mengaku tengah menyelidiki penyalahgunaan jabatan Gayus tersebut dan modus serta impact yang ditimbulkan dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu, seperti misalnya pengecilan jumlah nilai wajib pajak.

Edward pada kesempatan lain, memastikan tim penyidik independen Polri akan menyelidiki pengakuan Gayus tersebut dengan memeriksa 149 yang disebutkannya. "Karena itu kan baru sepihak. Itu pengakuan dia (Gayus), dia dapat dana terkait pekerjaan dia itu," katanya. Namun,
Edward menambahkan, hingga kini tim penyidik independen Polri baru memeriksa empat perusahaan yang disebut Gayus itu. Untuk 145 perusahaan lain penyidik belum melakukan pemeriksaan.

Saat ditanya apakah dari 149 perusahaan itu, terdapat dan termasuk perusahaan yang tergabung dalam Bakrie group? "Saya tidak tahu satu persatu," akunya. Namun, Edward tegas memastikan belum ada temuan aliran dana dari Grup Bakrie ke Gayus. Keempat perusahaan yang sudah
diperiksa sendiri, dikatakan Edward adalah PT Surya Alam Tunggal Siduarjo, PT Dowell Anadriil Schlumberger, PT Excelcomindo, dan PT Indocement Tunggal Prakasa.

Keempatnya mendapat skala prioritas untuk diperiksa karena penyidik, dikatakan Edward memiliki bukti pendukung lain yang menguatkan keterangan Gayus Tambunan bahwa mereka menyetor sejumlah dana kepadanya terkait kasus pajak mereka di peradilan pajak. "Kita memerlukan keterangan mereka dalam pengembangan kasus ini," tuturnya.

Edward membantah jika keempat perusahaan tersebut menjadi prioritas pemeriksaan karena angka nominal uang yang diberikan mereka terhadap Gayus lebih besar dari 145 perusahaan lain. "Baru ada skala prioritas jumlah mereka terbatas," katanya. Dari keempat perusahaan itu, lanjut
Edward belum ada satupun pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik independen Polri. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved