Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Penindakan Polri Itu Hanya Izin Memeriksa Jaksa Perkara Gayus

Gonjang ganjing perihal surat permohonan izin penindakan yang dilayangkan Polri ke

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gonjang ganjing perihal surat permohonan izin penindakan yang dilayangkan Polri kepada jajaran jaksa agung muda tindak pidana (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terjawab sudah. Pelayangan surat itu ternyata permohonan izin pemanggilan kedua kali jaksa peneliti yang menangani perkara dugaan korupsi pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Untuk minta izin yang kedua kali pada Kejaksaan Agung khusunya untuk pemanggilan beberapa stafnya yang berkaitan dengan penuntutan Gayus. Dulu kita minta izin tapi sudah selesai," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Rabu (26/5/2010).

Para jaksa yang rencananya akan diperiksa untuk kali kedua itu, ditegaskan Zainuri masih akan diperiksa sebagai saksi. "Memang bahasa hukumnya itu penindakan kepolisian. Penindakan kepolisian itu bahwa ketika KUHP menyatakan upaya paksa upaya itu adalah mulai dari
pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan selanjutnya adalah penahanan. Itulah dimaksud tindakan kepolisian. Tapi dalam hal ini walaupun bahasanya penindakan, tindakan kita pada kesempatan ini adalah pemanggilan yang kedua masih sebagai saksi," jelasnya.

Menurutnya permohonan izin kepada kejaksaan agung tersebut merupakan aturan internal dari Kejaksaan Agung. Polri, lanjutnya hanya menghormati aturan itu. Zainuri mengatakan, Polri akan berkoodinasi dengan Kejaksaan Agung pada Senin atau Selasa ini guna menyikapi surat itu. Sementara itu, JAM Pidsus, Marwan Effendy mengaku masih mengkaji surat izin tersebut.

Marwan mempertanyakan penindakan yang dimaksud oleh Mabes Polri.
"Minta ijin upaya paksa atau apa? Kan banyak karena di UU apabila meminta keterangan terkait dengan tugasnya. Kalau izin periksa kan kemarin sudah kita kasih. Saya pikir kok ini minta lagi. Ini membuat saya bertanya-tanya apakah (izin penindakan) untuk menjadi tersangka? Mau ditanyakan ini ke penyidik (Polri)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved