Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Penasihat Hukum Asnun Harap tak Ada Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang juga majelis

Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang juga majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun memenuhi panggilan tim penyidik independen
sebagai tersangka penerimaan suap, Jumat (7/5/2010). Penasihat hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas berharap tidak dilakukan upaya paksa penahanan terhadap kliennya hari ini.

"Mudah-mudahan tidak dilakukan upaya paksa (penahanan), mengingat beliau selama ini kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan," katanya di Mabes Polri, Jakarta.

Asnun yang dikatakan Abbas dalam kondisi sehat siap kooperatif menjalani pemeriksaan hari ini dan ditahan. Menurut Farhat, penahanan merupakan suatu resiko yang harus diterima kliennya jika terbukti bersalah.

"Itu resiko dan proses. Tapi kan ada hak-hak tersangka mungkin penangguhan, tahanan
kota. Tapi mudah-mudahan kooperatifnya beliau bisa jadi pertimbangan untuk bisa tidak dilakukan upaya paksa (penahanan), " tukasnya.

Sementara itu, Asnun yang mengenakan baju batik dipadu dengan jaket memilih bungkam saat ditanya soal penetapan tersangkanya. "Tanya pengacara saja," katanya. Dia cepat berlalu ke ruang rapat utama (Rupatama) di Mabes Polri setelah tiba sekitar pukul 09.45.

 "Itu kewenangan penyidik. Tidak bisa dikomentari, " timpal Farhat mewakili.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved