Markus Pajak
Asnun Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang menangani kasus Money Loundry mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus HP. Tambunan, Muhtadi Asnun, dipanggil dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Demikian dikatakan pengacara Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, saat berbincang dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (7/5/ 2010). "Tiga hari lalu kami terima surat penetapan tersangka. Hari ini, diperiksa sebagai tersangka," ujar Farhat.
Seperti dikatakan Farhat, Peningkatan status kliennya sebagai tersangka karena dugaan menerima sejumlah janji. "Mungkin secara etika, yang saat ini lagi diproses di Mahkamah Agung," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial telah menghentikan proses pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan, setelah tahapan tersebut mereka berencana membawa Asnun ke Majelis Kehormatan Hakim(MKH). Nantinya, dalam proses tersebut, bukan tidak mungkin KY akan merekomendasikan memecat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.
"Anda sudah bisa tebak, kalau mengakui terima uang dan MKH, ya rekomendasi kita diberhentikan secara tidak hormat, " ujar Komisioner Komisi Yudisial, Zainal Arifin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/5/2010).
Namun, lanjut Zainal, KY masih tetap akan menunggu hasil akhir dari MKH yang akan dilaksanakan bersama Mahkamah Agung. Apabila tidak ada halangan apapun,pihaknya yakin rekomendasi yang diberikan akan diperhitungkan.
"Masalahnya, rekomendasi itu kan akan dipertimbangkan di MKH. Andai kata tak ada aral melintang, kita yakin rekomendasi bisa diperhitungkan, " jelasnya. (*)