Markus Pajak
Polri : Cirrus Masih Mungkin Jadi Tersangka
Mabes Polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri enggan mengomentari pernyataan kejaksaan agung yang mengatakan tidak diketemukan aliran dana ke jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan. Polri mengatakan hingga kini pemeriksaan terhadap Gayus dan jaksa peneliti lainnya masih terus berlangsung secara marathon.
"Silakan saja kalau mau ngomong begitu. Kami tidak bisa mengomentari pernyataan lain. Baik membenarkan maupun menyalahkan. Menurut etika tidak boleh hasil pemeriksaan disampaikan. Apalagi statusnya (Cirrus Cs) masih sebagai saksi, materi tidak boleh dikeluarkan," tutur Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Dikatakannya, Cirrus masih bisa menjadi tersangka dalam keterlibatannya di kasus Gayus Tambunan. Cirrus juga masih mungkin ditemukan mendapat dana dari Gayus Tambunan.
"Kalau memang ada keterangan pengembangan lain, masih bisa tersangka. Apabila pemberian (uang) itu menjadi menentukan status tersangka, menjadi meringankan (hukumannya) maka bisa kena pidana. Kalau tidak menentukan sebagai tersangka, pelanggaran kode etik," katanya.
Menurut Zainuri dari pemeriksaan secara marathon kepada Cirrus Cs, minimal penyidik dapat menemukan titik terang apa sebenarnya peran Cirrus Cs dalam praktek markus kasus Gayus.
"Setelah ada informasi ketidakbenaran dalam proses. Ada permainan di polisi, permainan itu dimuluskan dg P-19, P-21 oleh penuntut umum dan dalam sidang ternyata tuntutan sekian tahun bebas. di pengadilan ternyata ada (markus). Minimal perannya akan jelas," tutupnya. Sebelumnya kejaksaan agung melalui Kapuspenkumnya, Didiek Darmanto mengatakan tidak menemukan adanya aliran dana dari Gayus kepada tim jaksa peneliti.