Markus Pajak
KY Siap Konfrontir Muhtadi dengan Gayus
Komisi Yudisial siap mempertemukan Ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun dan Gayus Tambunan dengan dua anggota hakim Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko jika diperlukan dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial siap mempertemukan Ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun dan Gayus Tambunan dengan dua anggota hakim Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko jika diperlukan dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial.
"Kalau nanti kita butuhkan kita siap konfrontir Muhtadi, Gayus dan dua hakim lainnya, " ujar Komisioner Komisi Yudisial, Soekoco Soeprapto di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(21/4/2010).
Menurut Sukoco, hasil pemeriksaan pada hari ini dirasa kurang maksimal, pasalnya keterangan dua hakim tersebut hari ini akan dikroscek kembali. Rencananya, Komisi Yudisial akan kembali melakukan pemeriksaan pada tanggal 29 April 2010 mendatang. Sebelumnya, Komisi Yudisial akhirnya selesai memeriksa dua hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko.
Kepada keduanya KY memberikan masing-masing 48 dan 65 pertanyaan. Pertanyan-pertanyaan yang diajukan tersebut terkait kinerja dua hakim tersebut dalam memutus sebuah perkara. Kenapa mereka bersifat pasif dan mengapa saksi kunci warga Negara Korea Son Yong Tae tidak diundang. Komisi Yudisial juga menanyakan kepada Haran dan Bambang apakah mereka juga melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Gayus Tambunan, "Mereka menjawab tidak mengetahui itu, " jelasnya.
Dua orang majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko yang menangani kasus Gayus Tambunan sudah diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan oleh empat pimpinan Komisi Yudisial yakni Busyro Muqoddas, Zaenal Arifin, Mustafa Abdullah dan Soekoco Soeprapto. Komisi Yudisial sebelumnya sudah memeriksa Ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun, saat diperiksa, Muhtadi mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan sehari sebelum vonis dibacakan pada tanggal 12 Maret 2010.
Sementara itu, dua anggota majelis hakim lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko sudah diperiksa oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak terbukti menerima uang dari Gayus maupun Muhtadi Asnun.