Markus Pajak
Formasi Hakim Pemutus Gayus Bebas Sempat Dirombak
Berdasarkan pengakuan dua hakim PN Tangerang, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, susunan anggota majelis hakim yang bertugas memvonis Gayus Tambunan sempat berubah formasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berdasarkan pengakuan dua hakim PN Tangerang, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, susunan anggota majelis hakim yang bertugas memvonis Gayus Tambunan sempat berubah formasi.
Pada agenda sidang hari pertama hingga hari ketiga, hakim Haran Tarigan diganti dengan Abdul Hutapea karena harus mengikuti pendidikan dan pelatihan hakim tindak pidana korupsi di Bogor, Jawa Barat.
"Hakim Haran ikut diklat hakim di Bogor, sehingga tidak bisa mengikuti tiga persidangan awal, " ujar ujar Komisioner Komisi Yudisial, Soekoco Soeprapto di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(21/4/2010).
Pendapat serupa juga diamini oleh Hakim PN Tangerang, Haran Tarigan, ia mengakui bahwa dirinya mengikuti pelatihan hakim tipikor di Bogor, Jawa Barat. Namun, dia membantah kalau posisinya sebagai anggota majelis hakim pemvonis Gayus Tambunan diganti secara mendadak.
"Dari awal itu memang saya yang ditunjuk, tetapi setelah itu ada undangan pelatihan hakim di Bogor, Jawa Barat sehingga harus diganti, " tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial akhirnya selesai memeriksa dua hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko. Kepada keduanya KY memberikan masing-masing 48 dan 65 pertanyaan.
Pertanyan-pertanyaan yang diajukan tersebut terkait kinerja dua hakim tersebut dalam memutus sebuah perkara. Kenapa mereka bersifat pasif dan mengapa saksi kunci warga Negara Korea Son Yong Tae tidak diundang.
Komisi Yudisial juga menanyakan kepada Haran dan Bambang apakah mereka juga melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Gayus Tambunan, "Mereka menjawab tidak mengetahui itu, " jelasnya.
Dua orang majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko yang menangani kasus Gayus Tambunan sudah diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan oleh empat pimpinan Komisi Yudisial yakni Busyro Muqoddas, Zaenal Arifin, Mustafa Abdullah dan Soekoco Soeprapto.
Komisi Yudisial sebelumnya sudah memeriksa Ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun, saat diperiksa, Muhtadi mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan sehari sebelum vonis dibacakan pada tanggal 12 Maret 2010.
Sementara itu, dua anggota majelis hakim lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko sudah diperiksa oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak terbukti menerima uang dari Gayus maupun Muhtadi Asnun. Sampai dengan berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.