Markus Pajak
Sidang Pelanggaran Kode Etik Kompol Arafat Ditunda
Gelar sidang pelanggaran kode etik profesi terhadap Kompol Arafat gagal dilaksanakan hari ini, Senin (19/4/2010). Mabes Polri beralasan proses pemeriksaan terhadap Kompol Arafat oleh tim independen Polri belum rampung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar sidang pelanggaran kode etik profesi terhadap Kompol Arafat gagal dilaksanakan hari ini, Senin (19/4/2010). Mabes Polri beralasan proses pemeriksaan terhadap Kompol Arafat oleh tim independen Polri belum rampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan di tim independen. Jadi ditunda (sidangnya), " ujar Plt Kabid Penum Polri, Kombes Pol Zulkarnaen di Mabes Polri, Jakarta.
Persidangan terhadap Kompol Arafat akan digelar setelah proses pemeriksaan terhadapnya di tim independen selesai. Namun Zulkarnaen belum dapat memastikan kapan pemeriksaan itu selesai.
Arafat adalah satu dari tujuh anggota penyidik kasus Gayus Tambunan yang dijadikan terpriksa karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus Gayus.
Arafat diduga ikut dalam perekayasaan kepemilikan uang senilai Rp 24,6 miliar di rekening Gayus Tambunan yang kemudian direkayasa menjadi milik Andi Kosasih.
Atas keterlibatannya yang juga turut hadir dalam pertemuan membuat rekayasa di Hotel Kartika Chandra itu, Arafat diduga mendapatkan sebuah rumah, mobil Fortuner dan motor Harley Davidson Auto Classic seharga Rp 400 juta.