Markus Pajak
MA Ambil Alih Pemeriksaan Dua Hakim PN Tangerang
Mahkamah Agung seca
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung secara mendadak mengambil alih tugas Komisi Yudisial untuk memeriksa dua majelis hakim PN Tangerang, Hanan Tarigan dan Bambang Widiyatmoko terkait kasus Gayus Tambunan Padahal, Komisi Yudisial sudah memberitahu MA sebelumnya untuk memeriksa dua hakim tersebut.
"Kami baru tahu MA secara mendadak periksa dua hakim menurut informasi disana sudah tahu kami mau memeriksa, " ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat jumpa pers di Kantor Komisi Yudisial, Senin(19/4/2010).
Setelah memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, hari ini Komisi Yudisial berencana akan memeriksa dua anggota hakim lainnya.
Kedua hakim tersebut bernama Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, mereka akan diperiksa terkait vonis bebeas Gayus Tambunan 15 Maret 2010 lalu.
Komisi Yudisial sebelumnya mendapatkan pengakuan dari Muhtadi Asnun yang menerima uang Rp 50 juta. Namun, KY menduga Asnun tidak hanya menerima hanya sejumlah yang diakuinya tersebut.
Dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY jika dirinya menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.
Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.