Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

KY : Pengusaha Son Yong Tae Adalah Saksi Kunci

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun, Komisi Yudisial menemukan beberapa fakta, di antaranya ada seseorang bernama Mr Son Yong Tae yang diduga mengalirkan uang ke rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 370 juta.

Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun, Komisi Yudisial menemukan beberapa fakta, di antaranya ada seseorang bernama Mr Son Yong Tae yang diduga mengalirkan uang ke rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 370 juta.

"Yang menggelitik ada 10 saksi yang diajukan ada satu saksi kunci bernama Mr Son Yong Tae, dia inilah yang mengalirkan dana ke rekening Gayus dua kali berturut-turut pertama Rp 170 juta kedua Rp 200 juta, dia seorang wajib pajak yang juga pengusaha, " ujar Komisioner Komisi Yudisial, Mustopha Abdullah saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Senin(19/4/2010).

Karena itulah, menurut Mustopha, sesuai dengan segi akademis hukum Son Yong Tae harus diperiksa sebagai saksi atas kasus makelar pajak Gayus Tambunan.

"Aspek akademis adalah kebenaran materiil, disini Son Yong Tae adalah kebenaran materiilnya, dia harus diperiksa sebagai saksi seharusnya, " tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial Setelah memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, hari ini Komisi Yudisial berencana akan memeriksa dua anggota hakim lainnya.

Kedua hakim tersebut bernama Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, mereka akan diperiksa terkait vonis bebas Gayus Tambunan 15 Maret 2010 lalu.

Komisi Yudisial sebelumnya mendapatkan pengakuan dari Muhtadi Asnun yang menerima uang Rp 50 juta. Namun, KY menduga Asnun tidak hanya menerima hanya sejumlah yang diakuinya tersebut.

Dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.

Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.

Akan tetapi dengan cara yang mendadak Mahkamah Agung tiba-tiba mengambil alih tugas Komisi Yudisial tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved