Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Hari Ini KY Akan Periksa Dua Hakim PN Tangerang

Setelah memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, hari ini, Senin (19/4/2010), Komisi Yudisial (KY) berencana akan memeriksa dua anggota hakim lainnya.

Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, hari ini, Senin (19/4/2010), Komisi Yudisial (KY) berencana akan memeriksa dua anggota hakim lainnya.

Kedua hakim tersebut bernama Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko, mereka akan diperiksa terkait vonis bebas Gayus Tambunan 15 Maret 2010 lalu.

Komisi Yudisial sebelumnya mendapatkan pengakuan dari Muhtadi Asnun yang menerima uang Rp 50 juta. Namun, KY menduga Asnun tidak hanya menerima hanya sejumlah yang diakuinya tersebut.

Dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun mengaku kepada KY dia menerima uang Rp 50 juta. Pengakuan ini didapatkan setelah KY menyodorkan bukti adanya pengakuan dari para tersangka, sesuai hasil penyelidikan Polri.

Mahkamah Agung juga sempat memeriksa Asnun, namun tidak menemukan adanya suap. Terkait pengakuan ini MA akan segera melakukan penindakan, bila memang terbukti benar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved