Markus Pajak
Gayus Bantah Beri Uang pada Hakim Muhtadi Asnun
Tersangka makelar kasus pajak, Gayus Tambunan, membantah menyerahkan secara langsung uang kepada hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Semua uang diserahkan kepada Haposan Hutagalung yang dulunya menjadi kuasa hukum Gayus Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka makelar kasus pajak, Gayus Tambunan, membantah menyerahkan secara langsung uang kepada hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Semua uang diserahkan kepada Haposan Hutagalung yang dulunya menjadi kuasa hukum Gayus Tambunan.
"Gayus pokoknya terima beres saja, Haposan minta berapa, ia (Gayus) kasih," ujar kuasa hukum Gayus Tambunan, Saldi Hasibuan, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (17/4/2010) .
Sementara, kuasa hukum Gayus Tambunan lainnya, Pia Nasution, mengatakan, tidak akan mengambil langkah apapun terkait hasil pemeriksaan di Komisi Yudisial terhadap hakim Muhtadi Asnun. Pia menyerahkan semua proses tersebut kepada KY.
"Nggak ada langkah apa-apa, kita serahkan saja semua ke KY," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung itu juga mengaku telah bertemu dengan pegawai pajak Golongan III-A tersebut di rumah dinasnya.
Pertemuan tersebut dilakukan pada malam hari atau satu hari sebelum vonis diucapkan pada tanggal 15 Maret 2010. Saat itu, Gayus dijemput oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang bernama Ikat (sebelumnya inisial IK) di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang.(*)