Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

KY : Hakim Kasus Gayus Mengaku Terima Rp 50 Juta

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut.

Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang juga ketua majelis kasus Gayus HP Tambunan yakni Muhtadi Asnun mengaku  hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut. Hasilnya, Gayus Tambunan divonis bebas dalam kasus pengelepan pajak dan pencucian uang atau money laundring.

"Dia mengaku begitu (terima Rp 50 juta) dalam pemeriksaan kemarin," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/4/2010).

Pemeriksaan terhadap Muhtadi Asnun dilakukan Komisi Yudisial kemarin (15/4/2010). Pada hari yang sama, KY juga memeriksa panitera pengganti di PN Tangerang berinisial IK yang juga menangani kasus Gayus. 

Majelis hakim PN Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.

Menurut Busyro, Muhtadi juga sempat menugaskan panitera pengganti tersebut untuk menjemput Gayus dan mengantarnya ke rumah dinas Muhtadi. "Saat itu ia mengaku bersalah dan menyesalinya," jelas Busyro.

IK, menurut Busyro, adalah pegawai peradilan yang dimaksud Komisi III (bidang hukum) DPR RI dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) kemarin.

"IK tidak mengaku menerima uang, tapi kami curiga sebetulnya dia dapat juga," ucap Busyro.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial telah meminta Kepolisian melacak aliran dana yang mungkin masuk ke rekening IK dan Asnun.

"Saya mengapresiasi Kapolri (Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri) yang dalam pertemuan dengan KY memerintahkan segenap jajaran Kepolisian untuk membantu KY," tandasnya.

Komisi Yudisial pun berencana memeriksa dua hakim PN Tangerang lainnya, anggota majelis hakim yang turut memutus perkara Gayus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved