Markus Pajak
ICW: Hakim Penerima Uang Gayus Harus Diserahkan ke KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Mahkamah Agung tak lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Mahkamah Agung tak lagi menutup-nutupi borok atau bahkan melindungi hakim nakal yang ada di lembaganya. Hakim yang menerima suap Rp 50 juta dari oknum pegawai pajak Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, sudah sepantasnya diproses secara hukum, tidak sekedar diberi sanksi administratif .
ICW memilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang harus memproses oknum hakim tersebut.
"MA jangan lagi melindungi hakim nakal seperti itu. Dia sudah seharusnya diserahkan ke lembaga penegak hukum. Kami minta MA menyerahkan kasus ini terpisah dan dilaporkan ke KPK. Ini sudah termasuk kena undang-undang korupsi," kata Wakil Koordinator ICW di kantornya, Jakarta, Jum'at (16/4/2010).
KPK dipilih sebagai lembaga hukumnya, mengingat ICW tidak merasa yakin pihak kejaksaan dan kepolisian bisa bekerja secara obyektif. "Kalau kejadian suapnya di Tangerang, kan yang bakal menangani kepolisian atau kejaksaan di sana. Saya justru sangat takut di dua itu tidak bisa objektif," ujarnya.
Karena sebagai aparat penegak hukum, lanjut Emerson, sudah seharusnya hakim Muhtadi diberi sanksi lebih berat dari warga negara biasa, yakni tambahan sepertiga masa hukuman. "Dia kan hakim, hukumanny di dalam undang-undang ditambah sepertiga," tegasnya.
Sebelumnya, saat diperiksa Komisi Yudisial (KY), hakim yang memutus bebas Gayus di PN Tangerang Muhtadi Asnun mengaku menerima suap Rp 50 juta dari Gayus. Sinyal pencopotan Muhtadi pun sudah dilontarkan Ketua MA Harifin Tumpa.
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detha Artasari menambahkan, pencopotan ini harus dilakukan agar kasus serupa tidak menyebar ke hakim atau bahkan apatat penegak hukum lainnya. "MA harus berlakukan sistem amputasi. Siapa yang bersalah, harus dipecat, agar tidak menyebar ke aparat penegak hukum lain," tegas Illian.
Senada dengan Emerson, Illian juga minta Ketua MA Harifin Tumpa tak lagi melindungi koorps-nya. "Kami sangat menyayangkan MA. Ini belum apa-apa sudah bilang tidak ada pelanggaran. Jangan karena membela korps, hakim yang melangar terus selalu dibela," tandasnya.