Markus di Mabes Polri
Inilah Dosa SJ Menurut Susno
Nama Sjahril Djohan atau yang kerap diinisialkan SJ tiba-tiba saja terkenal di negeri ini. Adalah Komjen Pol Susno Djuadji mantan Kabareskrim dalam rapat kerja tertutup di DPR beberapa waktu lalu, pertama kali mengungkap idenstitas SJ.
SJ seperti dituduhkan Susno adalah makelar kasus kelas wahid yang ada di Mabes Polri. SJ juga punya "memo sakti" dalam mengatur institusi Polri, termasuk mencopot, mengangkat dan memindahkan jajaran jendral.
Sjahril menurut Susno punya trio dalam melakukan aktifitas sebagai makelar kasus. "Haposan-nya sama, Andi Kosasih-nya, jaksanya sama, hakimnya sama dan Mr X (Susno saat itu masih menyebutnya dengan sebutan ini) juga sama," kata Susno.
Nilai kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Gayus Tambunan yang "hanya" Rp 28 miliar. Modal awal perusahaan itu saja mencapai Rp 100 miliar dengan investasi tambahan berupa bibit ikan arwana dan tenaga ahli senilai Rp 32 miliar.
Perusahaan itu yang dimaksud Susno adalah PT Salmah Arwana Lestari. Kasus yang melibatkan mereka adalah dengan modus permainan makelar kasus mengubah kasus perdata menjadi pidana.
Perkara pidana yang membelit perusahaan ini berawal dari pecah kongsinya dua pemilik PT Salmah: Anwar Salmah alias Amo, 61 tahun, pengusaha lokal di Riau, dan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura. Salamah bertugas mengembangbiakkan sedangkan Ho Kian bertugas memasarkan.
Sengketa muncul pada 2002 saat Amo memutuskan jalan sendiri dan mulai potong kompas: menjual langsung arwana ke Jepang. Perseteruan pun dimulai, dan dua belah pihak saling tuntut.
Ho Kian, yang merasa ditipu, mengadukan Amo ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan. Pengacara yang membantu Ho Kian untuk perkara ini adalah Haposan Hutagalung. Pada Maret 2008, pengacara Amo, Johny Irianto, balik melaporkan Ho Kian ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pihak Amo tak terima dengan tuduhan penggelapan karena ini maslaah perdata.
Amo juga menggugat Ho Kian secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahun lalu, majelis hakim memenangkan Amo dalam sengketa ini. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejanggalan mulai muncul. Pihak Amo mulai heran dengan sikap polisi yang bersikeras meneruskan kasus pidana yang dilaporkan Ho Kian sebelumnya. Susno pun mengaku mencium keanehan ini. Susno sejak awal ia yakin bahwa kasus adalah perdata bukan pidana. Disinilah peran Sjahril dan kawan-kawan: Memutar kasus dari perdata ke pidana.