Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Surat Penangguhan Penahanan Bahasyim Diterima Penyidik

Bahasyim kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurut pengacara Bahasyim Assifie, John K Aziz pada pemeriksaan tersebut Bahasyim ditanya sekitar 9 pertanyaan selama 10 jam.

Editor: Tjatur Wisanggeni
laporan Wartawan Tribunnews, Ferdinand

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Bahasyim kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurut pengacara Bahasyim Assifie, John K Aziz pada pemeriksaan tersebut Bahasyim ditanya sekitar 9 pertanyaan selama 10 jam.

"Sedikit-sedikit sudah masuk ke substansi," jelas  John K Aziz di depan Gedung Direskrimsus, Senin (12/04/2010).

"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik, penambahan sedikit berita acara," tambah John. Penangguhan penahanan terhadap Bahasyim Assifie yang dilayangkan kuasa hukum sudah diterima pihak penyidik.

"Disetujui atau tidak disetujui, itu kewenangan penyidik kita sudah masukin dari jam 2 tadi, " jelas John.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahasyim Assifie dikabarkan sakit setelah mendekam selama 2 malam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Bahasyim menderita diare akibat masuk angin dan sulit tidur.

Bahasyim dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 dan atau pasal 6 UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2001 tentang tindak pidana pencucian uang. (*).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved