Markus di Mabes Polri
Polri Belum Dapat Surat Permohonan Cekal SJ
Mabes Polri mengaku belum mendapatkan surat permohonan pencekalan SJ dari Komisi III DPR. Mabes Polri juga mengaku belum melakukan pencekalan terhadap SJ.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mendapatkan surat permohonan pencekalan SJ dari Komisi III DPR. Mabes Polri juga mengaku belum melakukan pencekalan terhadap SJ.
"Kami belum dapat surat resmi (permohonan cekal). Tapi untuk diinformasikan, pencekalan terhadap seseorang dilakukan karena (ada indikasi) tindak pidana dan dikhawatirkan melarikan diri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/4).
"Kalau ada informasi itu (dari DPR), kami (akan) segera cari tahu dan bisa dapatkan data bahwa sudah segera lakukan tindak pidana, baru kami melakukan pencekalan," timpalnya.
Edward memastikan, Polri akan menindaklanjuti permohonan pencekalan terhadap SJ yang dimintakan oleh DPR. "Kalau sudah ada laporan akan kita tanggapi. Masa ada laporan dari DPR tidak kita tindaklanjuti," tukasnya. (*)