Markus Pajak
Kapolri Tak Izinkan Tiga Pati Polri Berikan Keterangan Pada DPR RI
Kapolri tidak memberikan izin kepada tiga Panglima Tinggi (Pati) Polri untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, Kamis (8/4/2010).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolri tidak memberikan izin kepada tiga Panglima Tinggi (Pati) Polri untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, Kamis (8/4/2010).
Berdasarkan surat Kapolri Nomor B/11/72/IV/2010 perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR RI dengan tiga Pejabat Tinggi (Pati) Polri, Kapolri memohon maaf tidak bisa menghadirkan tiga Pati Polri dalam RDP tersebut. Pemberian keterangan tiga Pati Polri Komjen Pol Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, dan Brigjen Raja Erizman dinilai Kapolri pemberian ket oleh ketiga Pati Polri tersebut dapat mempersulit dan mengganggu proses penyidikan terhadap perkara penyelewengan perpajakan yang berkaitan dengan tersangka Gayus H Tambunan yang ditangani Polri.
Selanjutnya dalam isi surat tersebut, Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri mengkhawatirkan bila ketiga Pati Polri tersebut memberi keterangan dalam RDP saat ini akan dapat memunculkan opini publik yang kontra roduktif terhadap upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum. Sebelumnya Panja Perpajakan DPR RI telah mengagendakan pertemuan dengan ketiga Pati Polri tersebut hari ini dengan jadwal yang berbeda untuk ketiga Pati Polri tersebut.