Markus Pajak
Kejaksaan Agung Koordinasi PPATK Soal Dana ke Jaksa
Kejaksaan Agung usai melakukan pemeriksaan internal terhadap 13 jaksa peneliti dan jaksa struktural yang menangani kasus pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Kini, Kejaksaan Agung yang menurunkan enam orang dalam tim pemeriksa sedang melakukan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui adakah aliran dana yang mengalir ke jaksa dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan PPATK terkait adanya rumor dan isu aliran uang ke jaksa. Tim sudah berkoordinasi ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/4/2010).
Didiek sendiri menjelaskan bahwa saat ini pemeriksaan internal terhadap 13 jaksa tersebut sudah selesai dari pagi tadi. Sementara untuk hasilnya, kurang lebih sama dengan hasil tim eksaminasi bahwa jaksa melakukan ketidakcermatan seperti ketidakjelian jaksa mendalami berkas penyidik Mabes Polri bahwa ada uang Gayus senilai Rp 24,6 miliar yang tidak didalami.
Ketika ditanya apakah ketidakcermatan tersebut salah satunya tidak melaporkan rencana penuntutan jaksa peneliti yang terdiri dari Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Syafitri Salim dan Eka Kurnia, serta Azran Aziz (jaksa penuntut umum di Tangerang), ke Jaksa Agung Hendarman Supandji, Didiek belum mengetahuinya.
"Itu dari tim pengawas dan belum kami dapatkan," jelasnya.