Markus Pajak
11 Pasal Dituduhkan Kepada Lambertus
Pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama medapat tuduhan 11 pasal oleh tim penyidik khusus Polri. Demikian dikatakan pengacara Lambertus, Petrus Bala Pati Ona, Rabu (7/4/2010) di Mabes Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama medapat tuduhan 11 pasal oleh tim penyidik khusus Polri. Demikian dikatakan pengacara Lambertus, Petrus Bala Pati Ona, Rabu (7/4/2010) di Mabes Polri.
"Dari 11 pasal tersebut, yang tidak bisa diterima adalah penyucian uang," ungkap Petrus.
Menurut Surat Perintah Penangkapan Lambertus, No. SP.Kap/09/III/ 2010/PidKor dan WCC tertanggal 31 Maret 2010, Lambertus diduga keras melakukan tindak pidana korupsi (suap dan atau gratifikasi) dan pencucian uang.
Kesebelas pasal tersebut, pasal 5 dan atau pasal 12 UU RI No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 jo Undang-undang No. 25 tahun 2003 tentang tindak Pencucian uang dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.