Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Gayus Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Gayus Tambunan, oknum mantan pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam praktek mafia hukum dikenakan tiga pasal berlapis. Gayus pun kini berstatus tersangka sekaligus saksi. Dari tiga pasal itu, Gayus bersematkan dua status, yaitu tersangka dan saksi.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM ,JAKARTA-  Gayus Tambunan, oknum mantan pegawai Dirjen Pajak yang terlibat dalam praktek mafia hukum dikenakan tiga pasal berlapis. Gayus pun kini berstatus tersangka sekaligus saksi. Dari tiga pasal itu, Gayus bersematkan dua status, yaitu tersangka dan saksi.

"Dia kena pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemalsuan keterangan, tutur Kadiv Humas Polri" Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/4).

Untuk tindak pidana korupsi, Gayus dijerat pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999. Dia (Gayus) tidakbisa menjelaskan sisa uang dari Rp 395 juta di rekeningnya, kata Edward menjawab alasan Gayusditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu.

Gayus hingga kini masih menjalani pemeriksaan marathon oleh tim independen Polri dan tim PropamPolri. Masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan sebagai saksi. Satu saat sebagai tersangka,satu saat sebagai saksi, tutup Edward. Tiga pasal itu kena hukuman berapa? Ancaman hukuman bisadilihat dari UU tapi itu tergantung (juga) pada putusan hakim, tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved