Markus Pajak
Gayus Resmi Dipecat
Kementerian Keuangan akhirnya resmi memecat Gayus Hal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya resmi memecat Gayus Halomoan P Tambunan. Pegawai dengan (NIP 060099782, dan berpangkat Penata Muda (III/A) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan ini secara langsung diberhentikan tidak hormat oleh Menteri Keuangan.
Pemecatan itu tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 144/KMK.01/UP. 92/2010 tanggal 5 April 2010.
Gayus dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin tersebut diberikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution dalam pesan singkatnya ke wartawan di Jakarta, Senin (5/4/2010).
Gayus pegawai Ditjen Pajak dalam beberapa hari ini membuat heboh. Dia disebut-sebut sebagai makelar kasus dan memiliki rekening hingga Rp 28 miliar.