Markus Pajak
Yang dituduh Korupsi, Harus Buktikan Diri Tidak Korupsi
Kepala Divisi (Kadiv) Pemberitaan Media indonesia, Usman Kamsong mengatakan, untuk memproses kasus atau pekrara korupsi maka penyidik, jaksa dan hakim mengedepankan mekanisme pembuktian terbalik bagi para terdakwa yang dituduh melakukan korupsi.
Demikian Usman, dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta di jakarta, Sabtu 3/4/2010) pagi. Pembuktian terbalik utnuk perkara kourpsi, demikian usman, Artinya, siapa yang dituduh melakukan korupsi, maka dia sendiri yang harus membuktikan di depan hukum bahwa dia tidak bersalah melakukan korupsi.
"Mereka yang dituduh harus melakukan perbuatan korupsi, Ada pembuktian terbalik. Ini yag harus dihidupkan kembali daam sistem hukum kita," kata Usman.
Kepada penyidik polisi, jaksa dan hakim, kata usman, yang bersangkutan yakni terdakwa korupsi dimaksud harus menjelaskan darimana harta-harta yang diperolehnya itu, apakah dari hasil korupsi atau tidak.
"Dengan sistem ini, akan terlihat, berapa pejabat yang tidak melakukan korupsi, berapa yang melakaukn kourpsi," kata Usman. (*)