Markus Pajak
Radja Masih Saksi Karena Belum Ada Unsur Pidananya
Stat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Direktur Ekonomi Khusus II Mabes Polri, Brigjen Pol, Radja Erizman sampai dengan saat ini statusnya masih menjadi saksi. Pihak kepolisian belum menemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi dalam kasus makelar pajak, Gayus Tambunan.
"Kalau dia belum ditindak berarti dia tidak menganggu, apa masalahnya, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Edward Aritonang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat(2/4/2010).
Menurut Edward, dua tersangka makelar pajak, Gayus Tambunan dan Andi Kosasih belum berbicara terkait unsur pidana dan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Radja. "Masih saksi, Gayus dan Andi Kosasih belum berbicara keterlibatan pidana Radja, " tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri resmi mengganti Kapolda Lampung Brigjen Pol, Edmond Ilyas dan dua Perwira Menengah yang terlibat dalam kasus makelar pajak, Gayus Tambunan.
Tindakan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dijalani. Direktur Ekonomi Khusus II Mabes Polri, Brigjen Pol, Radja Erizman dan Kapolda Lampung, Brigjen Pol, Edmon Ilyas terlibat dalam kasus makelar pajak, Gayus Tambunan yang dibeberkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji serta merugikan negara Rp 25 milliar.