Markus Pajak
Ketua MK: Penegak Hukum Harus Dihukum Berat
Keterlibatan beberapa penegak hukum yang terl
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Keterlibatan beberapa penegak hukum yang terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan seperti Brigjen Pol Edmon Ilyas, mantan Kapolda Lampung, dan Raja Erizman, Direktur II Ekonomis Khusus Bareskrim Mabes Polri, membuat banyak pihak angkat bicara. Salah satunya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Mahfud menilai, dalam rangka penegakkan hukum, penegak hukum yang terlibat dalam kasus Gayus tidak cukup penonaktifan saja. Sejatinya mereka juga harus dihukum berat.
"Nanti kalau masuk pidana bukan hanya diberhentikan tapi juga dihukum berat," ujar Mahfud usai acara temu wicara bersama Muhammdiyah di Gren Melia, Jumat (2/4/2010).
Namun, menurut Mahfud, hal itu harus didasarkan temuan-temuan penyidik apa benar ada unsur pidana yang ditemukan mereka. "(Penyidik) Harus mencari temuan-temuan yang baru dulu. Kita ikutin saja dulu," ujar Mahfud terburu-buru memasuki mobilnya mengingat harus menemui tamu.
Dari pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada Kamis (1/4/2010), mengatakan Edmon sudah diberhentikan dan jabatannya sekarang kosong. Saat menangani kasus Gayus, Edmon duduk sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan jabatannya digantikan oleh Raja Erizman. Keduanya kini menjdi terperiksa (tersangka) dan masih diperiksa Propam terkait kode etik.