Markus Pajak
Karyawan PT Perdana Karya Perkasa Sangat Cemas
Direksi dan staf PT Perdana Karya Perkasa (PKP) Tbk Samarinda, kini, Jumat (2/4/2010), diliputi kecemas
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Direksi dan staf PT Perdana Karya Perkasa (PKP) Tbk Samarinda, kini, Jumat (2/4/2010), diliputi kecemasan dalam beberapa hari terakhir seiring mulai terkuaknya makelar kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. PKP turut terseret dalam kasus mafia pajak itu karena dana sebagian dana dari rekening Gayus, sebesar Rp 9,394 miliar mengalir ke PKP lewat Selly Amalia.
PKP adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). PKP berkantor pusat di Jl Sentosa No 56 Samarinda. Perusahaan ini memiliki empat izin Kuasa Pertambangan (KP) yang tersebar di Samarinda, Penajam, dan Kukar. PKP baru dilirik media lokal setelah sebagian dana yang diduga hasil kejahatan itu mengalir pula ke perusahaan itu. Para komisaris dan direksinya hampir tidak dikenal oleh publik Kaltim kecuali satu orang, Istiardjo Dipl Min E. Istiardjo (komisaris) pernah menjadi Kepala Kanwil Pertambangan dan Energi Kaltim.
Dengan terkuaknya kasus ini mereka sangat menyadari sanksi ke PKP tinggal menunggu waktu. Sangat dimungkinkan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjatuhkan sanksi. Sanksi bisa berupa mem-black list para pemegang saham (komisaris), hingga berupa denda kepada mereka.
Bahkan menurut Sekretaris Perusahaan PKP, Herry Priambodo, bisa saja berkembang ke pidana, jika aparat kepolisian menggunakan pasal indikasi money laundry (pencucian uang). Sebagai perusahaan terbuka, PKP terikat dalam aturan peminjaman modal kerja yang diatur Bapepam sebagai otoritas pengawas pasar modal. Pemegang saham juga harus melaporkan ke Bapepam sumber peminjaman modal kerja itu.
"(Kini) Kita khawatir semuanya. Kita pasti akan diperiksa (Bapepam). Apalagi kalau sudah diperiksa dan tidak ada putusan dari Bapepam (digantung). Kalau dari aparat hukumnya, ya terserah penyidik," kata Herry.
Herry menjelaskan, dana yang dipinjam bosnya, Soerjadi Soedarsono (Dirut) dari Selly Amalia merupakan pinjaman pribadi. Bukan atas nama perusahaan. Tetapi yang jadi persoalan, dana itu dipakai untuk kepentingan perusahaan. Sehingga bisa dianggap sudah melanggar peraturan pasar modal.
"Posisinya bukan PKP yang mengeluarkan uang, tapi ini kita menerima. Nah ini tidak masalah. Hanya, apakah perjanjian ini sudah memenuhi ketentuan umum perdata bahwa perjanjian itu harus ada begini-begini," tutur Herry mencontohkan. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada pelanggaran atau kelalaian dalam perjanjian peminjaman keuangan itu ada beberapa sanksi mulai dari administratif hingga sanksi pidana. "Sanksinya macam-macam., paling telak di Undang- undang Pasar Modal maksimal lima tahun itu pelanggaran pidana," jelasnya.(*)