Minggu, 5 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Polri Endus Markus Besar dalam Kasus Gayus

Polri mengendus adanya makelar kasus (Markus) besar di balik banyaknya

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Polri Endus Markus Besar dalam Kasus Gayus
KOMPAS.COM
Andi Kosasih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Polri mengendus adanya makelar kasus (Markus) besar di balik banyaknya kejanggalan penanganan kasus money laundring, Gayus T Tambunan.

Markus besar itulah yang kemudian berperan besar mengatur semua proses penanganan kasus mulai dari penyelidikan hingga pembukaan blokir yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

"Saya hanya ingin menunjukkan mungkin ada kekuatan besar lagi yang bisa menjangkau penyidik, penuntut, atau menjangkau hakim sehingga kok (penanganan kasus Gayus) bisa seperti itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3).

Untuk mengungkap itu, Polri mengaku telah membuka pintu masuk sebesar-besarnya bagi satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum dengan dibantu Propam, tim independen dan Kompolnas.

"Untuk ikut melihat apa yang kami (Polri) kerjakan (dalam penanganan kasus)," tuturnya. Edward mengatakan itu terkait kenyataan bahwa sangkaan pasal yang dituduhkan kepada Gayus jauh berkurang menjadi hanya satu Pasal sangkaan yaitu Penggelapan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Padahal sebelumnya sejak dalam penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan Gayus ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

"Saudara sendiri mendengar ternyata di sidang cuma satu pasal penggelapan (yang dijerat ke Gayus). Itu di luar kewenangan kami. (Kasus) ini yang sementara kita buka pintu seluas-luasnya pada Satgas (Pemberantasan Mafia Hukum) untuk duduk bersama," tegasnya.

Indikasi lain, ditambahkan Edward terlihat pada kenyataan tidak ditahannya Gayus oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Penyidik juga diketahui tidak melanjutkan proses hukum tersangka lain yaitu Roberto Santonius.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved