Senin, 6 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Kapolri: Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Gayus

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengakui adanya beberapa kejanggalan d

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Kapolri: Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Gayus
IST
Kapolri Bambang Hendarso Danuri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Van Roy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengakui adanya beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana money laundering oknum pegawai pajak, Gayus T Tambunan.

Kejanggalan itu didapatkan dari hasil penyelidikan tim Propam dan independen yang dibentuk Kapolri untuk mengusut dugaan praktik mafia hukum dalam kasus itu.

"Ada kasus dengan predicate crime korupsi, tapi tidak dilakukan penahanan sama sekali. Itu indikasi ada sesuatu. Lalu ada tersangka lain yang belum dilimpahkan," ungkap Kapolri mengenai kejanggalan yang dimaksudnya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2010).

"Sudah ada surat edaran Kapolri (yang mengatakan) itu (Gayus) mutlak harus ditahan. Tapi itu tidak ditahan, tapi berkasnya terus maju. Satu lagi, inisial R tidak ditahan dan tidak juga diperiksa. Itu indikasi (pelanggaran)," katanya.

Kapolri mengatakan tim Porpam dan tim independen yang dibentuknya akan terus mendalami temuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus itu, termasuk terkait uang sisa senilai Rp 24,6 miliar yang dinyatakan penyidik tidak dapat dibuktikan sebagai hasil dari kejahatan hingga blokirnya dibuka.

"Siapa yang menangani kasus itu waktu itu akan kami proses. Kalau ada penyimpangan oleh siapapun juga tentu akan kita buka. Semua bersabar tidak bentuk opini," yakinnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved