Minggu, 5 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Susno Tuding Hakim dan Jaksa Kecipratan Uang

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menuding jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang menangani kasus money laundring Gayus T Tambunan senilai Rp

zoom-inlihat foto Susno Tuding Hakim dan Jaksa Kecipratan Uang
Susno Duadji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menuding jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang menangani kasus money laundering Gayus T Tambunan turut menikmati uang sisa senilai Rp25 miliar yang tersimpan di rekening terdakwa.

Uang sisa tersebut berjumlah Rp.24,6 milliar. Tudingan itu berdasarkan pada tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis yang dikeluarkan majelis hakim yang menangani kasus itu.

"Hakim dan jaksanya bisa jadi kecipratan (uang) juga. Buktinya, Gayus cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun," ujar Susno kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/3).

Namun Susno mengaku enggan mengemukakan pendapatnya itu ke publik. Takutnya, masyarakat semakin terkecoh dari isu pokok yang sebenarnya.

"Dia juga cuma dituntut dengan pelanggaran Pasal 372 yaitu penggelapan dengan tuntutan 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Seharusnya dikenakan UU money laundring (pencucian uang) juga. Itu sudah terlihat bentuk rekayasanya," katanya lagi.

Dikatakan Susno, vonis Gaysu telah mencederai rasa keadilan. "PErcobaan itu sama dengan nggak masuk (penjara). Enak didengar (1 tahun percobaan), tapi nggak enak dilihat," timpalnya. Seperti diungkapkan AKBP Margiani, penyidik kasus itu, Gayus didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, yaitu hanya enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp.370 juta sebelum tuntutan dibacakan.

Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp.25 milliar tersebut. Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp.25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp.24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik. (Persda Network/R

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved