Selasa, 7 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Kompolnas Dukung Susno Duadji

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno uadji yang menyebutkan bahwa beberapa perwira tinggi polri diduga korupsi Rp 25 miliar saat menangani kasus manipulasi pajak.

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Kompolnas Dukung Susno Duadji
SANDRO GATRA
Susno Duadji
TRIBUNNEWS.COM,   SEMARANG --  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno uadji yang menyebutkan bahwa beberapa perwira tinggi polri diduga korupsi Rp 25 miliar saat menangani kasus manipulasi pajak.

"Apa yang diungkapkan Susno Duadji tersebut merupakan suatu bentuk perlawanan atas ketidakterbukaan di tubuh Polri selama ini," kata anggota Kompolnas, Novel Ali, di Semarang, Jumat (19/3/2010).

Saat mengeluarkan pernyataan tersebut, katanya, Susno tentu sudah memiliki bukti dan alasan yang kuat serta tidak mungkin berbohong. "Kalau Susno bohong, hal itu akan sangat riskan dan akan merugikan dia sendiri," katanya.

Namun, katanya, Kompolnas juga meminta Susno bisa transparan dan tidak hanya mengadu kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan menggelar konferensi pers dengan sejumlah media massa terkait dengan masalah itu.

"Kami juga meminta kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diminta keterangan agar informasi yang diberikan bisa seimbang," katanya.

Ia mengatakan, polri sebagai suatu institusi mempunyai kode etik dan aturan kedisiplinan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota termasuk Susno yang hingga saat ini masih aktif sebagai anggota polri.

Ia mengatakan, mereka yang bisa memeriksa dan menyidik Susno bisa saja petugas Irwasum, Propam, maupun Bareskrim.

"Kompolnas juga siap menerima jika Susno mengadukan pelanggaran di tubuh Polri sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri," katanya.

Pasal tersebut, katanya, menyebutkan bahwa masyarakat termasuk anggota polri dapat mengadukan kepada Kompolnas kalau ada anggota polri diduga melakukan pelanggaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved