Markus di Mabes Polri
Susno Dinilai Mendiskreditkan Mabes Polri
Polri ternyata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri ternyata gerah juga dengan sikap Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji yang menyatakan ada makelar kasus (markus) dalam penyidikan kasus korupsi dan money laundry dana pajak milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan senilai Rp 25 miliar.
Dalam konfrensi pers yang digelar Mabes Polri, Jumat (19/3/2010), Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan, pernyataan anggota aktif Polri, yakni Komjen Pol Susno Duaji, tersebut telah mendeskriditkan institusi Polri.
"Pernyataan tersebut sudah mendiskreditkan Mabes Polri yang menyatakan ada makelar kasus di internal Polri, apalagi ada pernyataan markus tersebut berkantor di antara ruang Kapolri dan ruang Wakapolri," ungkap Edward.
Untuk memberikan penjelasan detil terkait pernyataan Susno tersebut, Polri telah menghadirkan sejumlah perwira Polri yang saat itu terlibat menyelidiki kasus korupsi dana pajak milik Gayus T Tambunan senilai Rp 395 juta.
Mereka di antaranya adalah Brigjen Pol Edmond (Kapolda Lampung), Brigjen Raja Erizman, AKBP Mardini, dan beberapa penyidik lainnya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim.
Edward mengatakan, proses penyidikan sampai pembukaan blokir terhadap rekening Gayus T Tambunan, terkait keberadaan uang milik Andi Kosasih, seorang pengusaha Garmen asal Batam, dilakukan sampai masa jabatam Komjen Pol Susno Duaji.
"Saat itu, Direktur II Ekonomi Khusus yang menangani kasus ini terjadi peralihan pergantian jabatan dari Brigjan Pol Edmond ke Brigjen Pol Raja Erizman," kata Edward.
Dalam mengungkap adanya makelar kasus dalam kasus ini, Mabes Polri secara maraton telah membentuk tim untuk menyelidiki pernyataan yang disampaikan Komjen Pol Susno Duaji. Penyelidikan langsung dipimpin Kadiv Propam Mabes Polri.