Markus di Mabes Polri
Polri Libatkan Ditjen Pajak Usut Laporan Susno
Polri akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut kebenaran tudingan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut kebenaran tudingan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji.
Sebelumnya Susno menuding adanya praktik mafia hukum dalam penanganan kasus money laundring senilai Rp 25 milliar yang dilakukan oleh seorang oknum inspektur jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan.
"Kami akan bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk menelusuri itu," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Edward membenarkan jika Polri pernah menyidik dugaan kasus kejahatan money laundring senilai Rp 400 juta dengan tersangka Gayus T Tambunan. Berkas kasus itu, dilanjutkannya telah P-21 (lengkap) tertanggal 23 Oktober 2009 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tangerang tanggal 3 November 2009.
Sementara terkait uang senilai Rp 24 milliar lain dari Rp 25 milliar yang sebenarnya berada di rekening Gayus T Tambunan dan diduga sebagai uang hasil kejahatan korupsi setelah diselidiki lebih lanjut oleh Susno, Edward mengungkapkan itu merupakan milik Andi Kosasih yang dititipkan ke rekening Gayus dan tidak terbukti sebagai uang hasil kejahatan.
Andi Kosasih, pengusaha Garmen di Batam itu mengakui uang itu miliknya yang dititipkan untuk keperluan memebeli tanah. Edward mengakui jika uang itu telah dibuka pemblokirannya sejak berkas perkara kasus money laundring senilai Rp 400 juta dengan tersangka Gayus T Tambunan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Pak Susno saat itu masih menjabat Kabareskrim, beliau serah terima tanggal 31 November 2009. Seharusnya ditanya kenapa baru sekarang diungkapkan. Itu yang mau kita undang dari beliau. Bagaimana keterlibatannya? Kan beliau sebagai pimpinannya, itu yang ingin kami dalami, makanya Pak Susno kita undang," tandasnya.
Edward mengaku belum bisa memastikan apakah tindakan Susno mengungkapkan tudingan itu bisa diindikasikan sebagai pelanggaran atau tidak. Dia juga belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan Polri kepada Susno jika ternyata tudingan itu nantinya tidak benar.
"Tindakan itu banyak jenisnya. Kalau kami sudah katakan penanganan dan penindakan secara internal. Bisa saja dalam bentuk teguran. Kalau dalam penegakan disiplin itu tidak melihat pangkat, tidak melihat perbedaan apapun pangkatnya," tutupnya (*)