Hidayat Nur Wahid: Soal Filantropi Semua Pihak harus Amanah, Taati Aturan, Agar Tak Jadi Musibah
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan soal filantropi tentang pentingnya amanah, kehati-hatian, memahami dan melaksanakan aturan yang ada.
Menurut BPK, penyelewengan diperkirakan sekitar 2,5 persen dari total penyaluran bansos mencapai Rp 3 triliun dan dana itu berasal dari APBN. Sebelumnya, dalam laporan IHPS II Tahun 2021, BPK juga menemukan KPM yang tidak terdata di DTKS, sudah dinonaktifkan, bahkan meninggal, NIK invalid, dan penyaluran bansos ganda yang membuat kerugian negara hingga Rp 6,93 triliun.
“Selama 19 tahun ACT dikabarkan mengelola dana dari masyarakat bukan dari APBN sekitar Rp 2 triliun. Tetapi masalah muncul di tahun 2016, terjadi penyelewengan di ACT diduga sebesar Rp 34 miliar. Bandingkan dengan temuan BPK dalam penyimpangan penyaluran bansos yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 3 triliun," jelasnya.
"Bagaimanapun kita menyesalkan terjadinya kasus di ACT yang harusnya tidak terjadi. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak termasuk bagi Kemensos dan lembaga-lembaga filantropi sejenis agar benar-benar melaksanakan semua aturan dan ketentuan hukum, dan agar semua pihak lebih amanah, lebih profesional, agar kehadirannya bermanfaat dan menjadi berkah bagi Rakyat dan tidak malah menjadi musibah dan masalah yang merugikan semua pihak,” pungkas Hidayat.