HNW: Perkawinan Beda Agama Tidak Sejalan dengan Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dukung Majelis Ulama Indoensia (MUI) yang meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan pernikahan beda agama.
Editor:
Content Writer
“Ini juga logika yang tidak tepat, karena kedua hal itu sama-sama tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUDNRI 1945. Apalagi sikap DPR dan Pemerintah pun juga sudah tegas, akan melarang perilaku kumpul kebo sebagaimana dalam Pasal 418 ayat (1) Rancangan KUHP. Karenanya, agar masalah ini tidak makin banyak menimbulkan korban yang berjatuhan, dan keresahan masyarakat tak makin meluas, ketentuan pelarangan itu harusnya segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” pungkasnya.