Hidayat Nur Wahid: Hukum Berat Penceramah Yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Penyesalan itu disampaikan Hidayat terkait komentar penceramah agama Saifuddin Ibrahim yang melakukan penistaan agama Islam
“Apabila Kemenag membuat program “sertifikasi” Ulama dan penceramah Agama, hendaknya juga secara adil diberlakukan untuk seluruh Agama yang diakui di Indonesia. Demikian juga ketika Menag mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun moderasi beragama, maka yang dilakukan oleh Penceramah Saifuddin itu jelas tidak masuk kategori moderasi, justru bisa masuk kategori radikalisme dan intoleran," ujarnya.
"Juga kepada BNPT, agar kriteria penceramah radikal yang disebutkan oleh BNPT, penting untuk segera direvisi. Karena 5 kriteria yang ditolak oleh MUI serta Muhammadiyah, dinilai tidak adil dan hanya menyasar penceramah muslim. Padahal banyak kasus, termasuk kasus Saifuddin ini menjadi contoh nyata bahwa penceramah dari agama apapun juga bisa berlaku radikal, menyebarkan permusuhan, intoleran, dan membuat disharmoni," lanjut Hidayat.
"Bila memang ingin mengamalkan Pancasila dan membasmi radikalisme dan terorisme, maka hal terakhir ini harusnya menjadi perhatian serius oleh BNPT juga,” pungkasnya. (*)