Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tanggal 3 April Semestinya Diperingati Sebagai Hari NKRI
Mendekati 3 April, Bangsa Indonesia tidak boleh melupakan jasa M. Natsir, Ketua Fraksi Partai Masyumi yang mempertahankan NKRI di DPR RIS.
Pada kesempatan itu, HNW juga menyentil surat edaran Kemenag no 5/2022. Menurut HNW, SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, itu sama sekali tidak mempertimbangkan sifat-sifat kekhasan daerah. Padahal, sejak lama kekhasan daerah itu sudah diakui keberadaannya melalui otonomi daerah.
"UUD NRI 1945 memberi ruang yang luas bagi otonomi daerah, tetapi SE Kemenag menganulirnya. Banyak daerah yang selalu merindukan suara-suara merdu dari pengeras suara di masjid, sesuai sila kelima Pancasila. Tetapi, Kemenag malah membuat SE yang tidak menghormati otonomi. Padahal menjaga otonomi adalah bagian dari cara Bangsa Indonesia merawat NKRI," kata Hidayat lagi. (*)